GAJI GURU PNS

21 Jun

Berbicara masalah gaji, seperti bicara masalah aurat. Memalukan bagi sebagian orang, membanggakan bagi yang lain lagi. Semuanya tergantung persepsi masing-masing. Adapun masalah jumlah gaji PNS, terutama guru, akhir-akhir ini sering menimbulkan kecemburuan sosial. Seorang tetangga yang biasanya tidak pernah ngurusi urusan tetangga sampai tergoda untuk bertanya, “Katanya gaji guru sekarang besar, ya?”

Lima atau sepuluh tahun yang lalu, profesi guru hanya menjadi cita-cita bagi sebagian kecil orang. Sekarang, tiba-tiba banyak orang (di lingkungan saya, lho, entah kalau di tempat lain) ingin menjadi guru. Tentu saja ini kabar yang bagus sekali bila diimbangi dengan semangat guru, dan tentu saja pemerintah untuk memajukan pendidikan di Indonesia.

Saya tergelitik untuk mengungkap rahasia gaji seorang guru PNS. Ini saya ungkapkan bukan untuk menyombongkan diri (???) atau menarik simpati atau belas kasihan (???).

Sebenarnya, berapa sih, gaji seorang guru PNS di Indonesia?

  1. Pada tahun 1997,gaji pokok guru (pendidikan S1) dengan status Calon PNS bujangan (tidak ada tanggungan), golongan III/a masa kerja 0 tahun 0 bulan adalah Rp 120.160,- dengan tunjangan fungsional guru sebesar Rp 45.000,-
  2. Pada tahun 1998, status PNS golongan III/a masa kerja 1 tahun 2 bulan mendapatkan gaji pokok Rp 241.800 dengan tunjangan fungsional guru Rp 55.000,-
  3. Pada tahun 2000, status PNS golongan III/b masa kerja 3 tahun 2 bulan memperoleh gaji pokok Rp. 264.100,- dengan tunjangan fungsional guru masih Rp 55.000,-
  4. Pada tahun 2003 status PNS golonganIII/c masa kerja 6 tahun 2 bulan memperoleh gaji pokok Rp 1.051.400,-
  5. Pada tahun 2006 status PNS golongan III/d masa kerja 9 tahun 8 bulan memperoleh gaji pokok Rp 1.288.600,- dengan tunjangan fungsional guru Rp.327.00,-
  6. Pada tahun 2009 status PNS golongan IV/a masa kerja 12 tahun 8 bulan memperoleh gaji pokok sebesar Rp 2.260.400,- dengan tunjangan fungsional guru sebesar Rp 389.000
  7. Mulaitahun 2007, pemerintah membuat kebijakan untuk memberikan tunjangan profesi sebesar 1 kali gaji pokok bagi yang sudah tersertifikasi.

Kita bisa membaca perjalanan sang gaji dari tahun ke tahun, dan kita juga bisa menghitung kekayaan seorang guru PNS. Apabila seorang guru PNS mempunyai istri PNS juga, maka penghasilan mereka akan semakin besar karena selain mendapatkan gaji dobel (istri dan suami) masih ditambah dengan tunjangan istri 10% dan anak 2% dari gaji pokok.

Apakh gaji sebesar itu cukup, kurang, atau bahkan lebih? Masalah cukup atau kurang, sebenarnya tergantung pola hidup dan manajemen masing-masing keluarga, karena semua kekuasaan keuangan itu tergantung pada masing-masing. Masalah uang  adalah bagaimana kita mengelolanya, dan semuanya ada pada pilihan masing-masing. Dengan gaji sebesar itu, haruskah PNS berhutang? Baca “Hutang bagi PNS, perlukah?”

6 Tanggapan to “GAJI GURU PNS”

  1. Sigit Ary 25 Juni 2010 pada 04:32 #

    Saya setuju paragraf terakhir bu.. 🙂 Tergantung orangnya saja, namanya manusia kalau dikasih satu gunung emas akan tetap mencari/meminta gunung emas yang lain. Blog yang bagus bu.. tetap semangat.

    • mbokratu 25 Juni 2010 pada 12:27 #

      Betul, yang penting adalah selalu bersyukur..

  2. suwarno 27 Juni 2010 pada 10:30 #

    hutang atau tidak itu benar kata ibu,sebagai pilihan hidup, ada lelucon ‘KALAU TIDAK HUTANG KERJA TIDAK SEMANGAT’ Benarkah??? kalau saya lihat bukan pada berhutang atau tidaknya seorang PNS tetapi pada bagaimana kinerja PNS tersebut, yakni pada komitmen awal PNS tersebut mau jadi PNS. So berhutang juga ok kalau tidak mempengaruhi kinerja. Karena bisa jadi yang tidak berhutang juga buruk kinerjannya. anyway your view is greatttt.

    • mbokratu 27 Juni 2010 pada 15:06 #

      Betul pak, seperti halnya beli baju, orang bebas memilih warna apa dan harga berapa yang dipilih 🙂 Masalah kinerja tidak secara langsung berpengaruh pada hutang atau tidaknya seseorang. Bagi saya, berpedoman pada pola hidup dan pemikiran yang sederhana, paling tidak bisa menghindari pola hidup konsumtif yang hanya mengandalkan sesuatu yang ‘wahh’,konsumtif sebenarnya juga boleh kalau asal tidak ‘maksa’. Hutang juga diperbolehkan selagi itu untuk kebutuhsn yang ‘sangat penting’. Mudah-mudahan, kita terhindar dari penyakit ‘selalu merasa kurang’ dan selalu bersyukur 🙂

      • suwarno 7 Juli 2010 pada 16:06 #

        amin you ‘re always right

        • mbokratu 7 Juli 2010 pada 18:09 #

          Amiin. I hope I am. We just try to do our best, right? I just wanna be myself.
          By the way, I tried to visit your blog, but it can’t, why? What’s wrong?

Tinggalkan Balasan ke suwarno Batalkan balasan